pENTUNJUK - PELAKSANAAN - PROGRAM - SUBSIDI - RASTRA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD 2017/17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Rastra
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial telah menetapkan Program Subsidi Rastra bagi masyarakat berpendapatan rendah, untuk pelaksanaan Program tersebut diperlukan petunjuk pelaksanaan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, serta untuk kelancaran, efektifitas, dan efisiensi pelaksanaan program, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Program Subsidi Rastra.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 45 Tahun 2016; Perpres No. 48 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 24 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 67 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Rastra yang meliputi Ketentuan Umum, Sistematika, Tim Koordinasi Rastra Daerah Provinsi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
8 Hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017
Perka BPKP No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 5 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perusahaan
Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo, perlu
membentuk peraturan Walikota tentang, Struktur Organisasi
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Min um;
11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistim Penyediaan Air
Min um;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
14.Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 2, Nomor
Register B.HK.HAM 2.4.17);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : STRUKTUR ORGANISASI
BAB III : DEWAN PERGAWAS
BAB IV : DIREKSI
BAB V : PEMBINAAN
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII : KETENTUAR PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 25
Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo, Nomor 23 Tahun 2011 tentang
tata cara Penjaringan dan Penyaringan calon Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Palopo dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun
2013 tentang Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017
PERDA Kota Bekasi No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) serta menunjang
terlaksananya hubungan yang lebih menekankan pada sisi kemitraan (partnership) antara badan publik dengan
masyarakat maupun dunia usaha, diperlukan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut, diperlukan perencanaan strategis yang komprehensif melalui pembentukan suatu Rencana Induk Pengembangan e-Goverment sebagai pedoman perencanaan dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwako No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana induk pengembangan e-government dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam hubungannya dengan badan publik, masyarakat maupun dunia usaha. Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah dokurnen perencanaan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi Kota Prabumulih yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, dan implementasi smart city, pengelolaan smart city, pembiayaan, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM); mengingat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan peraturan Bupati Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes 492/Menkes/Per/IV /2010; Permenkes Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/DINKES/2015; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. STBM berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku Stop Buang AirBesar Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan rumah Tangga; Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat