Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2017

Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
BD 2017/17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 185 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 25 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 16 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumedang
  3. PERBUP Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan