Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di
Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat membahayakan
kesehatan dan dapat pula mengganggu ketertiban umum,
perlu diatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap
minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Bupati dapat
membatasi peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan
Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan
Penertiban Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
86/Men.Kes/Per/IV/77; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS DAN KLASIFIKASI;
BAB III
PENGENDALIAN;
BAB IV
PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PELAPORAN;
BAB V
MINUMAN OPLOSAN;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
TATA CARA PEMUSNAHAN;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2011 Nomor 2) tentang Pengendalian Peredaran
dan Penertiban Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan
ABSTRAK:
bahwa berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara PER/20/M.PAN/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar pelayanan Publik
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Psal 19, Pasal 20, Pasal 30, pasal 55, Pasal 88A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pengendalian usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, serta untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 tahun 1983; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2011; Perda Kab Pati No 8 Tahun 2012; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menjelaskan Perubahan mengenai peraturan Izin Gangguan yaitu mengenai perubahan izin gangguan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan penyidikan dalam izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Penjualan Dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan yaitu melindungi masyarakat terhadap kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Penyalahgunaan penggunaan Lem yang mengandung zat adiktif pada saat ini semakin meluas dan meningkat di Kabupaten Barito Selatan. Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari zat adiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan upaya pengawasan penjualan dan penyalahgunaan Lem yang mengandung zat adiktif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV LARANGAN;
BAB V UPAYA PENCEGAHAN;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X KETENTUAN PIDANA ;
BAB XI KETENTUAN LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.3; TLD.NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Untuk menjamin terciptanya suatrr keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu maka penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah dan dan setiap badan publik harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel;
- Masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang, maju dan terbuka membutuhkan informasi yang cepat tentang perkembangan penyelenggaraan layanan umum oleh badan publik;
- Pada saat ini di Kota Kotamobagu belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa kendala.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, komisi informasi, tim seleksi komisi informasi, pengelolaan keberatan, dan laporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
45 halaman terdiri dari 25 halaman batang tubuh dan 18 halaman penjelasan (38 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk efektifitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 02 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintaha Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Prinsip; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan PTSP; Penanganan Pengaduan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dicabut dan dinyatakan idak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, maka perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Wakatobi. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan guna memberikan kepastian hukum, serta menciptakan tertib administrasi, maka perlu mengatur penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 51 Tahun 2009; Permenkes No. 80/Menkes/PER/II/1990; Permenkes No. 920/Menkes/PER/XII/1990; Permenkes No. 061/Menkes/PER/I/1991; Permenkes No. 258/Menkes/PER/III/1992; Permenkes No. 544/Menkes/SK/VI/2002; Permenkes No. 512/Menkes/PER/IV/2007; Permenkes No. 1109/Menkes/PER/IX/2007; Permenkes No. 780/Menkes/PER/11/2008; Permenkes No. HK02.02/Menkes/148/I/2010; Permenkes No. 411/Menkes/PER/III/2010; Permenkes No. 1189/Menkes/PER/VIII/2010; Permenkes No. 889/Menkes/PER/V/2011; Permenkes No. 1096/Menkes/PER/VI/2011; Permenkes No. 1464/Menkes/PER/X/2011; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 80 Tahun 2013; Permenkes No. 81 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 20 Tahun 2016; Kepmenkes No. 1331/Menkes/SK./X/2002; Kepmenkes No. 1424/Menkes/SK/XI/2002; Kepmenkes No. 364/Menkes/SK/III/2003; Kepmenkes No. 942/Menkes/SK/VII/2003; Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003; Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003; Perda Kab. Wakatobi No. 5 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perizinan; fasilitas pelayanan kesehatan; tenaga kesehatan; surat tanda daftar; sertifikasi; ketentuan perizinan; tata cara memperoleh perizinan; hak, kewajiban dan larangan; mutu pelayanan; pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Jambi, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; f. untuk mencegah perokok pemula.
Setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat umum; b. tempat kerja; c. tempat ibadah; d. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak; e. kendaraan angkutan umum; f. lingkungan tempat proses belajar mengajar; g. sarana kesehatan; dan h. sarana olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat