Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO9, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan perlu disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi dan kebutuhan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Soppeng sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi ;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pedidikan oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Norma, Standar, dan Prosedur dan Kriteria di Bidang Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 – 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017
pendidikan, pembelajaran, kurikulum, sekolah, anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah telah menjadi kewenangan Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikanperlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2013tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013;
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral Islami yang diselenggarakan untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada sekolah dasar dan menengah;
b. bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan Islam yang baik memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana, dan terkoordinir, sehingga Madrasah Diniyah Takmiliyah mengbasilkan lulusan yang berkualitas guna menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa muslim pada lembaga pendidikan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3412);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
15. Peraturan ten tang Pemerintah Nomor Pengelolaan dan 17 Tahun 2010 Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Dae rah Kabupaten Situ bondo Tahun 2013 Nomor 10)
Madrasah DiniyahTakmiliyah dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsiuntuk :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan Pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
b. memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran agama Islam;
Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan ajaran agama Islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga mu slim/ muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan ajaran agama Islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga mu slim/ muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, terdiri atas mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam yang paling sedikit meliputi : a. Al-Qur'an; b. Al-Hadits; c. Aqidah; d. Akhlak; e. Fiqih;
f. Sejarah Kebudayaan Islam; g. Bahasa Arab; h. Praktek Ibadah; dan i. mata pelajaran lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-rnasing;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa tujuan didirikannya Pemerintahan Negara Kesatuan RI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa sesuai ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang mengupayakan terciptanya peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan terciptanya peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kahlak mulia, saat ini banyak berdiri lembaga pendidikan keagamaan non formal, yang keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu ditetapkan Perda tentang Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 29 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar dan fungsi, bentuk dan kedudukan, jenis pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan salah satu tujuan Negara yang dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menumbuhkembangkan minat baca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tenta.ng Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tenta.ng Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tenta.ng Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tenta.ng Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 40);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220).
Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah berdasarkan asas:
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah bertujuan untuk:
a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat;
b. meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan
c. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ta.ta cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35, diatur dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan Pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Provinsi sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 59 Tahun 2014; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Permendikbud No. 60 Tahun 2014; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 62 Tahun 2014; Permendikbud No. 23 Tahun 2016; Permendikbud No. 24 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi: Kewenangan Provinsi Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Kurikulum Muatan Lokal; Guru dan Tenaga Pendidikan; Perizinan Penyidikan; Kerjasama; Jenis, Sumber dan Standar Pembiayaan Pendidikan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Jambi, dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Tata cara pelaksanaan SPM; Lokakarya tata cara pemuatan keunggulan dan/atau kearifan lokal dalam kurikulum satuan pendidikan; Bentuk dan tata cara pelaksanaan pembinaan berkelanjutan dan penyelenggaraan serta fasilitasi kompetisi; Tata cara pemberian layanan pendidikan dan kriteria penentuan
20% (dua puluh persen) calon peserta didik, penerima bantuan biaya pendidikan dan beasiswa; Tata cara pengelolaan satuan pendidikan menengah; Mekanisme akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; Tata cara penyelenggaraan program pendidikan khusus pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan; Syarat, tata cara, dan bentuk kurikulum muatan lokal; Mekanisme dan lingkup perumusan dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan daya dukung kurikulum muatan lokal; tambahan penghasilan bagi Guru dan tenaga pendidikan; Bentuk dan tata cara penyusunan proposal; Tata cara pembinaan; Mekanisme pelaporan terhadap penyelengaraan pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; Tata cara penerapan sanksi administratif; serta Tata cara pendirian dan pengelolaan sekolah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengelolaan Pendidikan dasar, Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat ruang lingkup sebagai berikut :Penyelenggaraan, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Pendidik, Kurikulum, Lulusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Perizinan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus di Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
ABSTRAK:
Bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Pringsewu saat ini, masih terdapat diantaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan, yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Tugas dan fungsi pemberantasan buta aksara
3. Sasaran dan ruang lingkup
4. Tanggung jawab
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuhkembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendiknas No. 64 Tahun 2012; Permendiknas No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan;
3. Bentuk Penyelenggaraan dan Penyelnggara;
4. Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik;
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;
7. Lama Pendidikan;
8. Pendidikan dan Perizinan;
9. Penjaminan Mutu Pendidikan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pendanaan;
12. Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat