Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2014/NO.53, TLD NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Ketentuan Lain-Lain; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
32 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Branding Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pencapaian Visi Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025, dan Visi
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Magelang Tahun 2011-2015, maka dibutuhkan
branding bagi Kota Magelang;
bahwa agar branding Kota Magelang dilakukan secara
berkelanjutan dalam waktu yang berjangka panjang
dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan
oleh Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah yang
berganti dalam kurun waktu lima tahunan, perlu
dibuat peraturan yang mempromosikan daerah,
meningkatan kunjungan wisata maupun bisnis di
Daerah serta daya saing Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang
lokasinya dalam daerah kabupaten/kota menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Branding Kota
Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Branding Kota Magelang yang meliputi
perencanaan, penetapan dan pencanangan, pelaksanaan dan pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap lembaga yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan keterseduaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja maka dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, dipandangn perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 2011; Permendagri No.40 Tahun 2011; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008.
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana. Badan Pembangunan Perbatasan Daerah mempunyai tugas menetapkan, melaksanakan , dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan program pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan antar negara, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan evaluasi serta pengawasan wilayah perbatasan antar negara di provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 10 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Sepanjang mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2014/NO 9, TLD NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan adalah peraturan yang mengatur perubahan dalam ketentuan mengenai kedudukan, protokol, dan hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedudukan protokoler dan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD diatur secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan akuntabel dalam pengelolaan hak-hak tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2014
perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi tata kerja sekretariat daerah, staf ahli dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menindak lanjuti Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Dalam peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah- Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa adanya perkembangan sistem penyelenggaraan kelembagaan Negara diperlukan penyesuaian struktur Dinas Daerah dan penyesuaian organisasi perangkat daerah dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tentag.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat