PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan serta penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
penduduk di Kabupaten Gunungkidul, bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dalam rangka peningkatan kualitas layanan
administrasi kependudukan, pengembangan fungsi
pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan
perencanaan pembangunan, bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi kependudukan sehingga perlu
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016.
Materi pokok : Hak dan kewajiban penduduk; penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; sistem informasi administrasi kependudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 6) dan peraturan
pelaksanaannya
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2021/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 40 Tahun 2019; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 7 tahun 2019; permendagri No 95 Tahun 2019; Permendagri No 96 Tahun 2019; Permendagri No 102 Tahun 2019; Permendagri No 104 tahun 2019; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. pelayanan pendaftaran penduduk;
b. pelayanan pencatatan sipil;
c. pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan
data;
d. pelayanan administrasi kependudukan secara daring/online; dan
e. legalisasi dokumen administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Penerimaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta guna mendukung tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga , Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.27 tahun 1983, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, Perda No.12 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
16 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2016
KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.195.2014/NOREG 4.11/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 52 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;
2. Program penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi pengelolaan data penduduk dan keluarga, advokasi dan KIE, pelayanan kepesertaan KB, PUP, sarana dan prasarana program perkembangan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, kemitraan KB, pembangunan keluarga, dan mobilitas penduduk;
3. Penguatan kelembangaan yang meliputi kelembagaan pengelolaan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, serta pemberdayaan pengelola program melului pendidikan dan pelatihan, orientasi, seminar, desiminasi, diskusi, dan pembinaan. Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pencatatan dan pelaporan;
6. Pembinaan program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga;
7. Pembiayaan penyelenggaraan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah secara proporsional sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan kepesertaan KB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara PUP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan program Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Kebijakan mengatur dan menata mobilitas penduduk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang
kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai
penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
b. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini
dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya
penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang
berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 812 );
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1674 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Peratruan ini mengatur tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan penduduk,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11, TLD No.11, LL KOTA SINGKAWANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Staatsblad No.25 Tahun 1849, Staatsblad No.130 Tahun 1917, Staatsblad No.751 Tahun 1920, Staatsblad No.75 Tahun 1933, UU No.1 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.9 Tahun 1975, PP No.20 Tahun 2000, PP No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Akta Catatan Sipil, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat