Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Penentuan Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kebijakan strategis daerah dan program nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yaitu Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti perlu dilakukan integrasi kebijakan, serta rencana program dan kegiatan melalui pendekatan partisipatif, teknokratis dan politis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Penentuan Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tim Asistensi TMMD dan Karya Bhakti
Bab V Prioritas Desa/Kelurahan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti
Bab VI Variabel Penentuan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti
Bab VII Tata Cara Penetapan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti
Bab VIII Jenis Kegiatan
Bab IX Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Kegiatan TMMD dan Karya Bhakti
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Agraria, Pertanahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2013/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian Dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika pengelolaan rawa dan tanah eks pengangonan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan dalam upaya menciptakan kondusifitas daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, perlu disesuaikan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan;
3
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan, tata cara lelang, pembagian dan penggunaan hasil lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/NO.13, LL KAB. KAPUAS HULU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Desa Entebi Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Entebi Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Penegasan Batas Desa, Peta Batas Wilayah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Perbup ini terdapat 14 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah
diselenggarakan penetapan batas Nagari Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Lakitan Tengah,
b. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat Batas Nagari;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 24 Tahun 2009
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Di Kabupaten pandeglang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kabupaten Pandeglang dipandang perlu disusun Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kabupaten Pandeglang
UU No 5 Tahun 1960; UU No 51 Tahun 1960; UU No 20 Tahun 1961; UU No 23 Tahun 2000; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PerPres RI No 71 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 72 Tahun 2012; Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Pengadaan Tanah; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Lain; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanah Adat dan Hak - Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS TUJUAN DAN FUNGSI;
BAB III TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN DALAM BIDANG TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH;
BAB IV TATACARA PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Limpung Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 55 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019 - 2039,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Limpung Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
117 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi ljin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 26/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 5000m2 atau lebih sesuai dengan rencan tata ruang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS PEKON DAN KELURAHAN SE KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa
1. undang-undang nomor 26 tahun 2007
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2006
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2016
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
13. peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016
peraturan buapti ini memutuskan tentang penetapan batas pekon dan kelurahan se-kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat