Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009

Tanah Adat dan Hak - Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS TUJUAN DAN FUNGSI; BAB III TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN DALAM BIDANG TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH; BAB IV TATACARA PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak - Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2009
Tanggal Berlaku
25 Juni 2009
Sumber
BD.2009/13
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan