Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan citra dan kekhasan
daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun Iuar daerah, maka
perlu menetapkan maskot resmi Kabupaten
Mahakam Ulu yang meiambangkan ciri khas
Kabupaten Mahakam Ulu dan menetapkan HUDOQ sebagai maskot Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Maskot, Makna Maskot, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
ABSTRAK:
seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan diperlukan
adanya upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik dibidang
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan social
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat, wilayah Kota Makassar memiliki wilayah
pulau yang tergabung ke dalam beberapa
kelurahan sehinggauntuk efektifitas pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau
terpencil dan/atau terluar, maka dipandang
perlu untuk membentuk satu kecamatan
kepulauan
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun 2005
tentangKelurahan, Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun
PEMBENTUKANKECAMATAN KEPULAUAN
SANGKARRANG DALAM W ILAYAH KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4).
SUSUNAN-KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
•
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Sekretariat Daerah
• Susunan Organisasi
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Sekretariat Dprd
• Susunan Organisasi
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Staf Ahli
• Pembidangan
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PPP No.31 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penataan dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
9 halaman, Lampiran 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsi yang bersifat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fuungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum đan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga Unit Pelaksana Teknis tersebut perlu dihapusdengan sebagaimane dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur penghapusan Unit Pelaksana Teknis dengan Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan yang d icabut/diubah yakni Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33
Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun
dengan Desa Seroogga Kecamatan Kelumpang
Hilir Kabupaten Kotabaru, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Langadai
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
dan Kesepakatan Kepala Daerah Tanggal 18
Maret 2017 antara Kabupaten Kotabaru dengan
Kabupaten Tanah Bumbu serta dalam rangka
tertib administrasi pemerintahan untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah Desa Tarjun Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Untuk memberikan kepastian hukum
kepada desa dan batasan wilayah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa
lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan
penetapan dan penegasan batas desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017.
Luasan Desa Tarjun adalah 3.016 Hektare atau seluas
30.156.693 Meter Persegi, Batas Wilayah Desa Tarjun
sebagai berikut :
a. Batas Utara Desa Langadai
b. Batas Barat Desa Serongga & Batu Ampar
c. Balas Tirnur Selat Laut
d. Batas Selatan Selat Laut & Desa Batu Ampar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini di bentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib,tentram,nyaman,bersih,dan indah dan seiring adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat serta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf dalan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU NO.11 tAHUN 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan oprasional penertiban,partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat