Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008

Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Pembentukan Organisasi • Sekretariat Daerah • Susunan Organisasi • Kedudukan dan Tugas Pokok • Sekretariat Dprd • Susunan Organisasi • Kedudukan dan Tugas Pokok • Staf Ahli • Pembidangan • Kedudukan dan Tugas Pokok • Eselon Jabatan Perangkat Daerah • Ketentuan Peralihan • Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2008
Tanggal Berlaku
29 Mei 2008
Sumber
LD.2002/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan