Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; PP Nomor 96 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 70 Tahun 2023.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 12, dan Pasal 13, serta diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satuan Tugas) adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Percepatan - Pengembangan - Energi Terbarukan - Penyediaan - Tenaga Listrik
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 112, LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
Investasi - Pengembangan - Kawasan Industri Terpadu - Batang - Provinsi Jawa Tengah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 106, LN.2022/No.172, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
Percepatan Pembangunan - Kawasan - Rebana - Jawa Barat Bagian Selatan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 87, LN.2021/No.215, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
ABSTRAK:
Untuk melakukan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran yang dilakukan melalui penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan yang dilaksanakan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional. Percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan (Rencana lnduk).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dapat bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 64, LN.2021/No.160, jdih.setneg.go.id : 25 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) kelompok ahli; 4) tata kerja; 5) jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian aparatur negara; dan 6) pendanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Kepala BKPM. BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan delapan Deputi. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 90 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 24 Tahun 2020.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk Kelompok Ahli. Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat