Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.12 Tahun 2007, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.84 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Struktur Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Jenis Desa; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Mekanisme Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 25 Tahun 2017
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 24 dan Pasal 27 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 1 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Desa, Aset Desa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan administrasi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD No 25 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan tetap
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014.
Besaran Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setiap bulan selama TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air Minum Kabupaten Tegal, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Air Bersih Prov Jateng di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung pelaksanaan otonomi di desa sebagai perwujudan demokrai dalam rangka meningkatkan dan pemberdayaan penerimaan dan pendapatan desa di Kab Tegal khususnya pemilik sumber air, maka bagi PDAM Kab tegal, PDAM Kota Tegal dan PDAM Prov Jateng di Kab tegal yang memanfaatkan dan menggunakan sumber air di Kab tegal wajib memberikan bagian hasilnya kepada Pemerintah Daerah Kab Tegal dan Selanjutnya diberikan kepada Desa pemilik sumber air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pemberian Bagian Pemerintah Daerah Kab Tegal kepada Desa-Desa Pemilik Sumber Air yang dikelola oleh PDAM Kab Tegal, PDAM Kota Tegal dan PDAM Prov Jateng di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; UU No 72 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 24 tahun 2001; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 9 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelola, besaran pemberian bagian untuk pemerintah Kab tegal serta penerimaan bagian desa-desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 539/0035/2005
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2005/No. 25, Seri D Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN WALEA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan sistem Pemerintahan dapat memiliki implikasi yang besar pada masyarakat yang bermuara pada Pendekatan Pelayanan Maksimalisasi dan Optimalisasi Pelayanan serta Pemerataan Pelayanan yang berwawasan kesejahteraan dan keadilan ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dijabarkan melalui pemekaran Kecamatan yang merupakan implementasi dari pasal 126 UndangUndang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
bahwa Pemekaran Kecamatan Khusunya Kecamatan Walea Besar merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang harus diimplementasikan sebagai Pengembangan Pelayanan Pemerintah ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, c, dan d perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Wale Besar di Wilayah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penempatan wilayah kecamatan dan kedudukan ibu kota kecamatan walea besar; dan ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah sesuatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,maka terhadap desa pedamaran VI Kecamatan Pedamaran perlu ditetapkan batas wilayahnya
- Bahwa pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara kesatuan Repulik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas dan tanda fisik di lapangan berupa pilar batas
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 4 Tahun 2011;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 23 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Permendagri No 1 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Batas Desa ,Titik Koordinat batas Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran,Luas Wilayah,Peta Batas Desa,,Pendanaan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Pada saat Peratuaran Bupati ini mulai berlaku ,peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2017 tentang Batas Desa pedamaran VI kecamatan pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA PEKON, DANA DESA/PEKON, BAGI HASIL PAJAK, BAGI HASIL RETRIBUSI DAN BANTUAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Konut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat Desa;
b. Menindaklanjuti Surat pemberitahuan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia kepada para gubernur, bupati, walikota
dan kepala desa di seluruh Indonesia tentang
perubahan peraturan menteri yang mengatur prioritas
penggunaan dana desa tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara.
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan
Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 377);
3. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2020 Nomor 337).
TATA CARA
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat