Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran
tunjangan perumahan harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat
yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk menentukan besaran tunjangan perumahan
bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran
harga oleh lembaga penilai publik Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Superintending Company of Indonesia
(SUCOFINDO) Cabang Semarang dengan Nomor Laporan
206.1/SMG-IV/COM.1/2017 serta dengan memperhatikan
surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor:170/1821A, tanggal 29 Agustus 2017 Hal:
Tunjangan Perumahan dan unsur pajak yang berlaku bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2015 dicabut.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten (UMSK) Tahun 2012 Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
A . Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai
Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Murung Raya Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses
Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan
Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis
Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yang Mengacu Kepada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
A . Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai
Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Murung Raya Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses
Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan
Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis
Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yang Mengacu Kepada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2012 Kabupaten
Murung Raya, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Pada
Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Polewali Mandar tidak memenuhi rasa keadilan sehingga perlu diubah, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanagn Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Bupati ini berisi tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 36 Tahun 2019
Pemberian Gaji-Pensiun-atau-Tunjangan Ketiga Belas-kepada-Pegawai Negeri Sipil-Pejabat Negara-Penerima Pensiun-dan-Penerima Tunjangan-di-Lingkungan Pemerintah-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019. Serta adanya Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 36 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 47 Tahun 1952 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga
Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga
(Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1954.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT/TEWAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat