Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 36 Tahun 2019

Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan