PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng dan untuk mengoptimalkan fungsi dan pemeliharaan pengelolaan air limbah domestik, maka dipandang perlu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan UPTD dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala perihal rekomendasi pembentukan UPTD.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 54).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2014
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 November 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua akali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; perda No.11 Tahun 2016
Perda Ini Mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa standar uang makan bagi Aparatur Sipil Negara sampai saat ini belum tercantum di anggaran sehingga perlu dihapus;
b. bahwa dengan belum masuknya uang representasi bagi Pejabat Eselon II dan perlunya menambahkan keterangan penjelasan tentang kegiatan diluar kantor dengan fullboard, fullday dan halfday;
c. bahwa secara faktual pada unit kerja perangkat daerah terdapat Pembantu Bendahara Pengeluaran, sehingga perlu diatur standar honorariumnya;
d. bahwa honorarium Pengawas Lapangan telah diatur dalam Peraturan Bupati khusus sehingga harus dihapuskan;
e. bahwa honorarium bagi Sekretariat Tim Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Daerah belum diatur;
f. bahwa pada indek honorarium Pelaksana Penatausahaan Keuangan perlu menambahkan keterangan yang menjelaskan dasar perhitungan jumlah dana yang dikelola;
g. bahwa harga kertas HVS sudah tidak sesuai dengan harga di pasaran sehingga perlu dinaikkan;
h. bahwa harga penggandaan/photokopi sudah tidak sesuai harga di pasaran sehingga perlu dinaikkan;
i. bahwa satuan untuk pengadaan pasir ditetapkan dengan meter kubik, sehingga satuan lain perlu dihapuskan;
j. bahwa satuan untuk pengadaan semen ditetapkan dengan satuan kilogram sehingga satuan lain perlu dihapuskan;
k. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i dan j perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Batu Tahun 2018 No 18/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman tata cara Pengadaaan barang / jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel serta guna menunjang tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu adanya Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
25. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
28. Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 35
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Maksud diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan dana dari APBDesa.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah agar pengadaan Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan memperhatikan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 72 Tahun 2012, Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran I angka 7 Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 4 Hlm dan 5 Hlm lampiran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan BKN No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Mencabut :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 111/KEP/2012 tentang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan
PERWALI Kota Cirebon No. 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, perlu dilakukan penyesuian terhadap kebijakan akuntansi terdahulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi Pemerintah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
-
-
162 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN TUBERKULOSIS
ABSTRAK:
Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan
yang tinggi sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
pengendalian yang diselenggarakan secara terpadu,
komprehensif, dan berkesinambungan serta melibatkan
semua pihak yang terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah
bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan
tuberkulosis (TB).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENKES No. 82 Tahun 2014; PERMENKES No. 67 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup pencegahan dan pengendalian TB. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan tentang pencegahan dan pengendalian TB yang meliputi prinsip dan tugas;
kebijakan dan strategi;
kegiatan pencegahan dan pengendalian;
sumber daya;
sistem informasi;
koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan;
peran serta masyarakat;
pembiayaan;
pembinaan dan pengawasan;
pelaporan dan evaluasi;
larangan; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini,
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
23 hlm. (Penjelasan 3 hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat