Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup pencegahan dan pengendalian TB. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan tentang pencegahan dan pengendalian TB yang meliputi prinsip dan tugas; kebijakan dan strategi; kegiatan pencegahan dan pengendalian; sumber daya; sistem informasi; koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; larangan; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat