Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas dibidang
pengelolaan pasar yang sifatnya teknis pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe selatan,
maka dipandang perlu untuk membentuk unit pelaksana
teknis dinas ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tanggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010
tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan
sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
modern;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupalen Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 06); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun
2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
26).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
PEMBAGIAN WILAYAH PEGELOLAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati
ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Konawe
Selatan dan yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan
diatur oleh Kepala Dinas melalui di Bidang Operasional Dinas.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/ NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 12015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
g bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
a, Bupati menetapkan besarnya Dana Desa untuk
setiap D¢sa yang berada dalam wilayah kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan
gan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkai il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- -undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoncs1a Nomor 5539);lik Indonesia Nomor 5538);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintan,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daera:h
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 terdang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2008 tentang Pedomam Tata Cara Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangun Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tcntang Pedoman Pembangunan Desa;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
tentang Kode Desa;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 135);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA DESA
BAB III PELAPORAN DAN PENUNDAAN DANA DESA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6
tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, dijelaskan
bahwa seluruh kawasan hutan terbagi dalam Kesatuan
Pengelolaan Hutan. Pengelolaan hutan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan
merupakan upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan. Diatur pula tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalarn rangka menyesuaikan tarif standar harga perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan besaran biaya yang berlaku dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran I Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30
Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan
Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2009 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Satuan Harga Perjalanan
Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan di LIngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2013; PP 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 78 Tahun 2014; Perbup Pali No. 003 Tahun 2013; Perbup Pali No. 021 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta juga mengatur tentang tujuan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2015.
5 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - BENTUK, UKURAN DAN ISI STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan tertib administrasi kantor
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, perlu
ditetapkan Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan
Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan Stempel Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 065.2/324 Tahun 2012 dicabut.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Batang, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagl\ urusan yang menjadi kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas
unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung
jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas
Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Unsue-Unsur Organisasi Bdan Kesatuan Bangsa Dan Politik;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa berjalan optimal perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014. Permendes No.1 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Kewenangan Desa; Tahap dan Tata Cara Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten konawe dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ,diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
b.bahwa untuk tertibnya pengelolaan administrasi keuangan daerah, pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan untuk efektifitas maupun efisiensi penggunaan biaya yang dialokasikan di kabupaten konawe tahun 2015, maka penggunaan dana non kapitasi diperlukan sebagai pendukung operasional pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II seSulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739)
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Penerima Bantuan luran
Jaminan Kesehatan ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 336);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nornor 48/Menkes/SKB/11/1988 10 Tahun 1988 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA N0N KAPITASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat