SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - BENTUK, UKURAN DAN ISI STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan tertib administrasi kantor
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, perlu
ditetapkan Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan
Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan Stempel Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 065.2/324 Tahun 2012 dicabut.
- 19 hal
|