Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 79 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Regrouping Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan belajar mengajar di Satuan Pendidikan, maka perlu menetapkan Pedoman Regrouping Satuan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
PERWALI Kota Blitar No. 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR PERUBAHAN KEDUA
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 TA 2015
ABSTRAK:
Dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.7 Tahun 2014; untuk Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan penetapan kembali.
UU No.7 Tahun 2001; UU no.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006.; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sumber Biaya dan Besaran Tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 77 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2014
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIJINAN - DAR - WALIKOTA - KEPADA - KEPALA - BADAN - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - PERINJINAN - TERPADU
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, BD Tahun 2014 No.196A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013 setelah dievaluasi terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 299/Men/2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 110/Men/VI/2004; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2004; Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 28.A Tahun 2005; Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perijinan, penandatanganan ijin, penandatanganan SKRD, prosedur pencatatan penerimaan pendapatan retribusi perijinan, pelayanan perizinan, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2012.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 76 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Baubau Tahun 2014
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja PembangunanDaerah Tahun 2014, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347), sebagaimana
telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah
Nomor
38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4817);
10.
Peraturan PresidenNomor5Tahun 2010tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun
2009-2014;
11.
Peraturan Presiden Nomor39Tahun 2013tentang Rencana
KerjaPemerintah (RKP)Tahun2014;
12.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 33Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Baubau (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 33);
13.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun2011
tenang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli
Walikota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah KotaBaubau Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 2); 15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor 4); 17.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
1 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Baubau Tahun
2013-2018 (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2013Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor13 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 13);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan
Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
PERUBAHAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD)
KOTA BAUBAU TAHUN 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 76 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pada Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2015.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Rincian Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Ketentuan ini mencabut Perwakilan Walikota Lubuklinggau No.06 Tahun 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 76 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat