STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ;
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban;
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi;
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system
Peradilan Pidana Anak;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak);
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
22. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP UMUM LAYANAN TERPADU
3. PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
4. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
5. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG DENGAN INTERVENSI KRISIS
6. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
7. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DENGAN JANGKAUAN
8. TATA KERJA
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PENCATATAN DAN PELAPORAN
11. PEMBIAYAAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tata Kelola RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya otonomi daerah, maka kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan prioritas
dalam pembangunan daerah, dengan demikian Pemerintah
Kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit adalah salah satu saranan kesehatan
yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki
peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyaraka, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk dapat
memberikan pelayanan bermutu dan sesuai dengan yang
ditetapkan serta dapat menjangkau seluruh
lapisan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No 47 tahun 1999 sebagimana telah dibuah dengan UU no 7 thaun 2000; UU no 17 tahun 2003;UU no 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU no 29 tahun 2004; uu no 32 tahun 2004 sebagiamana telah diubah terakirh dengan UU no 12 tahun 2008; UU no 33 tahun 2004; UU no 32 tahun 2009; UU no 36 tahun 2009; UU no 44 tahun 2009; PP Nno 18 tahun 1999 sebagaima dibuah terkahir dengan PP no 18 tahun 1999; PP o 64 th 2000; PP no 74 tahun 2001; PP no 27 tahun 2002; PP no 23 tahun 2005 ; PP No 65 tahun 2005; permendagri no 61 tahun 2007; Permen LH No 30 tahun 2009; Permen LH No 5 tahun 2012; Premen LH no 5 tahun 2012; Kepemenkes no59b/Menkes/SK/Per /II/ 1988; kepmenkes no228/Menkes/SK/III/2002; kepmenkes no 29/Menkes/SK/II/ 2008;
Pola tata kelola merupakan peraturan internal Rumah Sakit,
yang di dalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. resposibilitas; dan
d. independensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 36 Tahun 2012
-
91 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 34 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kriteria tambahan penghasilan; ketentuan dan persyaratan pemberian tambahan penghasilan beban kerja; serta tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2014
Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD.2014/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir aspirasi, usulan
serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha,
dalam pembangunan di Daerah perlu dilakukan
perubahan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014;
bahwa untuk penyesuaian dalam melaksanakan
tugas-tugas SKPD dalam pembangunan Daerah
Kabupaten Balangan Tahun anggaran 2014, perlu
menyusun Perubahan Rencana kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b , perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tauhn 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahuna 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negero nomor 1 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan Tahun 2014, dengan sistematika ketentuan umum; rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 49 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NO 21 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 09 Tahun2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana Kabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkanUraian Tugas UPT Keluarga Berencana;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 49 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.6 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No.7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Pengalokasidan Dan Tata Cara ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat