tugas dan fungsi sekretariat daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2014/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.11 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas dan Funngsi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tugas, Fungsu dan Kewenangan Sekretariat Daerah, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 74 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 389 dan Pasal
390 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2003
Nomor 47,tambahan lembaran Negara Nomor 4286;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 Nomor
5, tambahan lembaran Negara Nomor 4355;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437 )
sebagaimana telah di ubahdua kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4014;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah? Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokol~/Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara
dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9 .Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah(Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor
90, TLN RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI
Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD ( LN RI Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI
Nomor 4712 );
13.Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur;
14.Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013
tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN,
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPR,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong HewanKabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
537);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran DaerahKabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan DaerahKabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerahdan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (LembaranDaerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Potong Hewan Kabupaten Banjar (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 44);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dengan sistematika pengaturan sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 48 Tahun 2014
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH - PEDOMAN PENGELOLAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2014/No. 276
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengelola Rumah Susun
Sederhana Sewa milik Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo agar dapat berjalan tertib, aman, lancar,
berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur
pedoman pengelolaannya; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rumah Susun mengatur Pedoman Pengelolaan Rumah
Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemilik dan pengelola, persyaratan, pendaftaran dan penetapan penghuni, unit usaha dan/atau kegiatan lainnya, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2008 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember berjalan efektif, terkoordinir dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
Pembentukan FKDM Kabupaten dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Kecamatan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat atas nama Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Desa / Kelurahan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat