Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima dan
untuk percepatan dalam pelayanan perpajakan dan
pengelolaan Keuangan, perlu disusun standar
pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nonor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota
Banjarmasin ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (4,) huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kota Banjarmnasin sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun dokumen standar pelayanan minimum yang diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenpan RB Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup terkait penerapan BLUD dan urusan wajib bidang kesehatan.
SPM yang terkait dengan penerapan BLUD meliputi: Standar input merupakan standar minimum penyediaan sumber daya yang digunakan di puskesmas dalam pelayanan BLUD yang terdiri atas: sumber daya manusia, ruangan dan peralatan yang harus disediakan; Standar output merupakan standar minimum kemampuan penyediaan layanan di puskesmas oleh BLUD yang merupakan ukuran penilaian tentang jenis dan jurnlah layanan minimal yang harus disediakan dan mampu dilaksanakan; Standar mutu layanan sebagaimana merupakan standar minimum mutu layanan di puskesmas yang mengarah pada seharusnya dicapai oleh BLUD.
Kepala Puskesmas PPJ(BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan SPM
di puskesmas dan wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di PPK BLUD Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
27 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Walikota
Kendari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan Kota Kendari (Berita daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 5)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu menetapkan tata
cara penyelenggaraanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Tahun 2011 Nornor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5825);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17 /PRT /M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan
Bangunan Gedung (Berita Negara Tahun 2010 Nomor
702);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011
Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 896);
1 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 276);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1030);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 11 / PRT / M/2018 Tentang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 560);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan Gedung Melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917};
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 15);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor I);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota
Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota
Kendari tahun 2012 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
27. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis Sempadan (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 36).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEDOMAN TEKNIS UMUM BANGUNAN
BAB IV PERIZINAN BANGUNAN
BAB V PROSES PENERBITAN IMB
BAB VI PEYEDERHANAAN PELAYANAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB VII PENCABUTAN IZIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan Kampung
Pondok Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun, 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, ePeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURABAlI KAMPUl'fG PONDOK KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN KAMPUNG PONDOK
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat