Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Kotabaru dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,wilayah Kabupaten Kotabaru memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan manusia seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, gelombang pasang, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa,bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas,Prinsip Dan Tujuan
3.Tanggung Jawab Dan Wewenang
4.Hak Dan Kewajiban Masyarakat
5.Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana
6.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Masa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
7.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
8.Pendanaan, Penggunaan Dan Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
9.Pengawasan Dan Laporan Pertanggung Jawaban
10.Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi pembangunan;
Bahwa terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikannya sepenuhnya segi upaya teknis yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, untuk itu perlu diatur mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Bahwa untuk kepastian hukumya perlu diatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi; Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi penanggulangan bahaya kebakaran; Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Perbup Tebo.
Ketentuan tentang jumlah bahan berbahaya yang dapat disimpan di dalam industri dan/atau pengguna langsung menurut jenis bahannya serta pemberian izin penyimpanan ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan BALAKAR ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana dan terpadu serta terwujudnya tertib administrasi dan standarisasi pelaksanaan penanggulanan bencana di Kabupaten Blora, maka perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dalam rangka melaksanakan Ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Uu No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; Uu no 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PPPengUU No 2 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 46 Tahun 2008; Perka PNPB No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora. Pejabat yang diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Pejabat Struktural pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. SKPD Pelaksana Penanggulangan Bencana di Daerah menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/ TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten kendal
ABSTRAK:
a. bahwa keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat di Kabupaten Kendal perlu mendapat perlindungan dari bahaya kebakaran;
b. bahwa perlindungan terhadap ancaman bahaya kebakaran merupakan nilai tambah yang sangat penting bagi citra suatu daerah secara keseluruhan atau lingkungan dan bangunan gedung secara individu, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor;
c. bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran secara menyeluruh, sistematis, efektif dan berkelanjutan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penanggulangan bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi :
a. bangunan gedung;
b. bangunan perumahan;
c. kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO. 129 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Lamandau merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG ;
BAB IV
KELEMBAGAAN;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL ;
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat