Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No. 11/2018, No Reg Perda 11/2018, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelamatkan arsip sebagai memori
kolektif bangsa, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem Kearsipan yang dinamis, diperlukan Penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar Kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang andal;
bahwa dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan Kearsipan di Pemerintah Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2099 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan Kearsipan di Daerah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peralihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 75).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Pengawasan, Sistem Keamanan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai wewenang untuk pengelolaan air
tanah; bahwa ketersediaan air tanah pada prinsipnya terbatas
sehingga pengelolaannya perlu diatur dan ditata oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebur berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan, Pendayagunaan dan Konservasi; III. Sanksi Administratif; IV. Penerbitan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Izin Juru Bor; V. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VIII. Kerja Sama; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
43 halaman; 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten
Wonogiri cenderung semakin meningkat dengan diikuti
perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga
berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah, serta telah menjadi salah satu
permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar
dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu
lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan
dapat memberikan manfaat secara ekonomi; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum
sepenuhnya mengikuti kaidah pengelolaan sampah
yang berwawasan lingkungan sehingga berpotensi
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam
pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis sampah, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerja sama kemitraan, data dan informasi, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan dan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan Kabupaten Konawe; bahwa penyelenggaraan tenaga kerja perlu didukung dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait baik pemerintah, DPRD maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada; bahwa untuk kepentingan kualitas tenaga kerja perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yangmencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; bahwa sebagaimana pertimbangan atas maka dianggap perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja danPeningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2004, PP No 31 Tahun 2006, Perpres No 8 Tahun 2012, Peraturan Menaker No 6 Tahun 2016, Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2012, Peraturan Menakertrtans No 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Kualitas Tenaga Kerja; Sertifikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pendanaan; Kerjasama Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah memerlukan Bangunan gedung kantor yang memadai, Pemerintah Daerah menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak bermanfaat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2016 Nomor 08.8/LHP/XIX.BJM/05/2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PADA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal Daerah; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Penentuan Bagi Hasil Usaha; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensi dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial;
bahwa zakat, infaq dan sedekah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional;
bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; Meliputi Asas dan Tujuan; Baznas Kabupaten; Obyek Zakat; Pengumpulan, Perindustrin, Perdayagunaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 20l4; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagrii No. 21 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan Barang Milik Daerah; Bab VI Penggunaan Barang Milik Daerah; Bab VII Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan; Bab IX Penilaian; Bab X Pemindahtanganan; Bab XI Pemusnahan; Bab XII Penghapusan; Bab XIII Penatausahaan; Bab XIV Pengawasan Dan Pengendalian; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pd Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
ABSTRAK:
bahwa perwujudan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui siaran radio merupakan sarana yang efektif untuk memperoleh informasi pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah; bahwa untuk menjaga integritas daerah, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang menjamin terciptanya tatanan informasi daerah yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memanfaatkan frekuensi yang tersedia;bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahu 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana Telah diubah Terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005 dan PermenKominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendiran, Bentuk, Kedukan; BAB III Tugas Dan Fungsi; BAB IV Sifat, Tujuan Kegiatan; BAB Sumber Pembiyaan dan Pengelollan Aset; BAB VI Organisasi; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas; VII Penyelenggaraan Penyiaran Radio LPPL Suara Sabalong Samalewa; BAB IX Rencana Kerja dan Anggaran; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pelaporan dan Pengawsan; BAB XIII Ketentuan Sanksi; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government.
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan e-government.
Penyelenggaraan e-government diyakini akan berbanding lurus dengan efisiensi dan efektivitas pemerintahan sehingga hal itu akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan pemerintahan adalah pra-kondisi niscaya dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan pengertian ini maka keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintahnya sehingga dapat mendorong proses akuntabilitas pemerintahan semakin lebih baik.
Oleh karena itu pengaturan tentang penyelenggaraan e-government dalam pemerintahan daerah ini memiliki tujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik atau pemerintahan kepada masyarakat dan mempermudah sinergi antar-instansi pemerintah daerah. Pengaturan tentang penyelenggaraan e-government diharapkan mampu mendorong akuntabilitas pemerintahan menjadi semakin lebih baik karena keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan rakyat terhadap pemerintahnya.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan e-government, infrastruktur e-government, aplikasi e-government, data dan informasi dalam rangka e-government, sumber daya manusia dan tata kelola e-government, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan e-government.
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik (e-government);
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis sistem elektronik (e-government) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan E-Government;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 asas ditetapkannya perda yaitu keterbukaan; efisiensi; dan efektivitas.
2. BAB II KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) Pasal,
3. BAB III INFRASTRUKTUR terdiri dari 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV APLIKASI terdiri dari 4 (emapat) Pasal.
5. BAB V DATA DAN INFORMASI terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
6. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN TATA KELOLA terdiri dari 2 (dua) Pasal.
7. BAB VII PEMBIAYAAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
8. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat