PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
N omor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Dae rah dan Keputusan Menteri Dalam N egeri
Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan · Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 10 Tahun 1981 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa,
Kepala Urusan dan Kepala Dusun dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II BanyunJ.as, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalatn Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, sikap netralitas dalam pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 10 Tahun 1981 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran penduduk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka
Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil Merupakan jenis retribusi Kabupaten;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diatur dengan peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Terutang Retribusi, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran penduduk dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha di Wilayah Kabupaten Sumedang.
bahwa dengan semakin pesatnya Pembangunan, akan menimbulkan kemajuan yang cepat pula dalam pendirian bangunan- bangunan di Kabupaten Kudus sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Penataan bangunan yang sesuai dan selaras dengan tata ruang; bahwa guna mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu mengatur bangunan yang antara lain meliputi Sempadan, klasifikasi, perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan renovasi bangunan baik ditinjau dari segi arsitektur maupun konstruksi bangunan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 15 Tahun 1985; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 10 Tahun 1989; PP No 27 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 2 Tahun 1987; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perencanaan, persyaratan umum arsitektur, persyaratan khusus arsitektur, persyaratan ketahanan konstruksi, persyaratan utilitas, pemeliharaan bangunan, sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pelaksana dan pengawsan, paksaan penegakan peraturan daerah, ketentuna pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/Nomor 7 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 2 Tahun 1985 tentang Pengelolaan Terminal Bis dan Non Bis di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Ketiga Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 2 Tahun 1985 tentang Pengelolaan Terminal Bis dan Non Bis di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Terminal;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jateng No 551.2/09599;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi dan kedudukan terminal, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa terminal, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1985 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2000
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2000
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas yang ditetapkan dengan Peratuuran Daerah Nomor 4 Tahun 2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Keputuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 30/SK/DPRDKPS/1999 Tanggal 8 November 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 Aoril 1987, Keputusam Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2000.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat