Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2010/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PemenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2006; Inpres No. 7 Tahun 1999; Inpres No. 5 Tahun 2004; PemenPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 8 tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, prinsip penetapan IKU, penetapan IKU, penggunaan IKU, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya ikan merupakan salah satu potensi penting untuk menunjang pembangunan daerah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara optimal, berdaya guna dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestariannya, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa pengelolaan dan pemenfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
UU No, 23 Tahun 2000, UU 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008
1. ketentuan umum;2. wilayah usaha perikanan;3. jenis usaha perikanan;4. izin usaha perikanan;5. kewenangan penertiban izin;6. tata cara memperoleh izin usaha perikanan;7. masa berlaku izin usaha perikanan ;8. kewajiban pemegang izin;9. pencabutan izin usaha perikanan;10. pembinaan , penagawasan dan pengendalian;11. kemitraan ;12. penyidikan;13. ketentuan pidana;14. ketentuan peralihan;15. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan izin usaha perikanan
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk jaringan Jalan Kota Jayapura
ABSTRAK:
Jalan merupakan prasarana perhubungan darat mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi, sosial, politik, pertahanan keamanan dan budaya, sehingga perlu dilakukan secara terus menerus pengawasan, pembinaan dan pemeliharaannya dengan menetapkan Rencana Induk jaringan jalan di Daerah Kota Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Induk jaringan Jalan Kota Jayapura.
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1960; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, sasaran, lingkup wilayah, jangka waktu perencanaan dan arahan program rencana induk jaringan jalan, jaringan jalan, klasifikasi jalan, bagian-bagian jalan, patok jalan, pengalokasian bangunan, pengelompokan nama jalan, ketentuan dan larangan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman guna terciptanya penyelenggaraan emerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa situasi dan kondisi masyarakat semakin berkembang dan kompleks, maka Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1991
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tertib Jalan,Taman dan Tempat Umum
BAB III Tertib Sungai,Saluran Air dan Pantai
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan memperhatikan Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 122 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan APBD dengan perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang diakibatkan adanya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang meneyebabkan sisa lebih tahun anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka dan perlu ditetapkan perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; KEPPRES No. 117/P Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan
Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
;1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;2.UU No 8 Tahun 1981;3.UU No 19 Tahun 1997;4.UU No 15 Tahun 1999;5.UU No 14 Tahun 2002;6.UU No 17 Tahun 2003;7.UU No 1 Tahun 2004;8.UU No 7 Tahun 2004;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PP No 43 Tahun 2008;17.PD No 13 Tahun 2002;18.PD No 4 Tahun 2008;19.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak air tanah;3.dasar tarif pajak air tanah;4.cara penghitungan pajak air tanah;5.wilayah pemungutan pajak air tanah ;6.masa pajak dan saat terutang nya pajak;7.tata cara pemungutan ,pembayaran dan penagihan pajak daerah ;8.pemeriksaan;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.insentif pemungutan ;14.ketentuan khusus;15.penyelidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi WIlayah Pesisir Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa interaksi dari berbagai pemangku kepentingan dalam
pemanfaatan wilayah pesisir yang semakin intensif
menimbulkan konflik pemanfaatan dan pengelolaan pesisir
yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya; bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan
pesisir secara terpadu, maka setiap orang wajib mematuhi,
menjaga, mengawasi dan memeliharanya, sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan arahan pemanfaatan danpembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatukawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflikpemanfaatan sumber daya pesisir, maka Pemerintah KotaPekalongan perlu memiliki dokumen Zonasi Wilayah Pesisir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota
Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, wilayah perencanaan zonasi, katalog informasi sumber daya pesisir, satuan paket sumber daya pesisir, pengembangan zonasi wilayah pesisir, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pengendalian pemanfaatan zona, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - KABUPATEN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun
2009; Perda Kab. Sarolangun No. 01 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun, meliputi: pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partal politik; penyaluran bantuan keuangan partai poutik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pada saat Rancangan Perda Kab. Sarolangun ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kab. Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lamp. 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat