Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11 TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang kuat,
berdaya guna dan berhasil guna maka Organisasi
Pemerintahan Desa perlu disusun sesederhana dan
seefektif mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu
ditinjau kembali, disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
a. Kepala Desa;
b. Sekretariat Desa, adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu :
- Urusan Pemerintahan;
- Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Urusan Umun dan Keuangan ;
c. Seksi, sebagai unsur pelaksana teknis, terdiri atas 3 (tiga) Seksi, yaitu
:
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pendapatan.
d. Dusun sebagai unsur wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, maka perlu disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen kependudukan yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, alamat, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, yang karenanya perlu dikelola secara tertib; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, terhadap jasa penggantian biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat dipungut retribusi; c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipl di Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 5 Ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
dengan perkembangan masyarakat maka Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005
Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2005;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
MERUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah
yang bersifat strategis, penyesuaian akibat perubahan target
penerimaan daerah serta adanya kebutuhan yang mendesak
khususnya sehubungan dengan adanya perubahan Arah Kebijakan
Umum APBD, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006 perlu
dirubah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 743.720.426.759,13 bertambah sejumlah Rp. 60.209.859.683,87 sehingga menjadi Rp. 803.930.286.442,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan merupakan kewenangan kabupaten
Dasar hukum penetapan perda ini:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU nomor 9 Tahun 1990;
3. UU Nomor 23 tahun 1997;
4. UU Nomor 34 tahun 2000;
5. UU Nomor 34 tahun 2003;
6. UU Nomor 19 tahun 2004;
7. UU Nomor 33 tahun 2004;
8. UU Nomor 8 Tahun 2005;
9. PP Nomor 27 Tahun 1983;
10. PP Nomor 67 Tahun 1996;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000;
12. PP Nomor 58 Tahun 2005;
13. PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok, antara lain mengenai: a) ketentuan umum; b) ruang lingkup dan pembedaan golongan usaha hotel yang didasarkan atas kelengkapan kondisi bangunan, peralatan, pengelolaan, serta mutu pelayanan; c) pembatasan penyelenggara bentuk usaha penginapan dan hotel; d) perizinan; e) kewajiban; f) ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen.
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2006.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat