Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Saku Tim Pemeriksa dan Tim Fasilitasi Pemeriksa Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala di Lingkungan Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 45 Tahun 2017
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES - BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2014 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipilberdasarkan pertimbangan objekif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria Tambahan Penghasilan, Kriteria dan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan, tata cara pembayaran. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai yang diberikan kepada pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung mulai bulan Februari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pasal 15, Dengan telah dikeluarkannya peraturan Bupati ini, maka :
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin;
4. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Kriteria, Persyaratan, Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 45 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pderaturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 102);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
4. TUNJANGAN RESES
5. DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan mengenai kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah tidak sesuai dan belum dapat menampung perkembangan saat ini;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan kriteria tambahan penghasilan, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2012 tentang kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang KriteriaPemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipildi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana diubah terakhir Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan huruf a dan b ayat (3) pasal 3 diubah;
b. Ketentuan setelah huruf g ayat (3) pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 26 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas;
b. bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi hams memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang
berlaku, dan kemampuan keuangan daerah Kabupaten
Kapuas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUNJANGAN TBAB III
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI;
RANSPORTASI;
BAB IV
TUNJANGAN PERUMAHAN;
BAB V
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN;
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Kapuas ini, maka Peraturan Bupati Kapuas
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2015 Nomor 353), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 44 Tahun 2017
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian Intern
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Hasil Jasa Pelayanan Dengan Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 50 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan umum Daerah yang menegaskan bahwa Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperluhkan, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.29 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, kelompok Penerima Remunerasi, Gaji, Tunjangan dan Honor; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit dan Bonus; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tim/Panitia dan Narasumber Kegiatan Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2017
DPRD - TRANSPORTASI - RESES - KOMUNIKASI - TUNJANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Anggota DPRD kepada masyarakat perlu diberikan Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Trasnportasi serta kelengkapan dan fasilitas penunjang pelayanan yang diperlukan; b. untuk menjamon kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian tunjangan tersebut pada huruf a perlu diatur dalam suatu peraturan; c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dalam PERBUP tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PERDA No.02 Tahun 2017; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penyaluran (Jumlah tunjangan Komunikasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Jumlah tunjangan Reses yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Tunjangan Transportasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000, tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang dibayaran setiap bulan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat