Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 7 (Tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya. Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat