Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 30 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gai Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pcgawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 7 (Tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya. Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gai Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pcgawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/No.30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan