TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020;
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 44 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 20 Th 2019; Perwal Tangerang Selatan No 59 Th 2019 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan 29 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- 5 halaman
|