PENDELEGASIAN WEWENANG - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL - PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2018; Perpres No 97 Th 2014; Permendagri No 138 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 61 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 34 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan; 3. Penandatanganan Secara Elektronik; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pelayananpublik di Kota Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 96 Th 2012; Permenpan RB No 14 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, DB 2020/No. 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4339/OTDA tanggal 25 Juni 2012 perihal Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah serta untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahan terkait kegiatan pembangunan dan pemerintahan di Kota TanjungBalai kepada Walikota, maka perlu mengatur pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Sikomplit dengan Peraturan Walikota.
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun1987; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permenpan No Per/05/M.PAN/4/2009; Permenpan RB No 3 Tahun 2015; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas Penanganan Pengaduan Masyarakat, Bentuk Pengaduan; Mekanisme Penanganan Pengaduan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
8 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 43 Tahun 2020
PERWALI Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Pengelolaan Pengaduan atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dan Perlindungan Bagi Pelapor Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Atas Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUTUPAN SEMENTARA KEGIATAN DAN PENGHAPUSAN DENDA
KETERLAMBATAN ATAS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DALAM MASA DARURAT NASIONAL BENCANA NONALAM COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka berdampak pada perubahan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik termasuk kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimasa darurat nasional bencana nonalam Covid-19 tidak dapat dilakukan seperti biasanya, maka perlu dilakukan penutupan untuk sementara dan sebagai konsekwensinya juga perlu dilakukan penghapusan denda keterlambatan atas penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
pertuan ini mengatur mengenai Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di lapangan perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah. bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya perlu disusun aturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara terpadu. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 76 Tahun 2013, Perpres No. 91 Tahun 2017, PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 47 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 82 Tahun 2017
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Sasaran Pengawasan dan Pengendalian
3. Kewenangan
4. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian
5. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
6. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan
7. Pelaporan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2020
PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Mengubah
PERWALI Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2020/NO.40, LL KOTA PONTIANAK:11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submissiondan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan agar tidak ada lagi Perangkat Daerah Teknis yang membuka loket pelayanan Izin dan Non Izin atau Rekomendasi Teknis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
18/Permentan/OT.140/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018
11 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 40 Tahun 2020
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 MAREN (PSC 119 MAREN) KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD. No. 2020/376, LL Kota Tual : 6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Maren (PSC 119 Maren) Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur PSC 119 Maren, Penyelenggaraan PSC 119 Maren, pembiayaan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Lamp 1 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat