Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlakuan dan Penyelesaian Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; UU 30/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 17/2007; dan Perda Lebong 13 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan
Materi Pokok: penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi ko[erasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan di bidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/KAB/B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
1332/Menkes/SK/X/2002;
13. Permenkes Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002;
14. Permenkes Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
15. Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang
Klasifikasi Rumah Sakit;
16. Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang
Laboratorium Klinik;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1191/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
18. Permenkes Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
19. Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17
Tahun 2013;
20. Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang
Klinik;
21. Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
22. Permenkes Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
23. Permenkes Nomor 58 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan usaha Obat Tradisional;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK
/XII/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis
Optisien;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/ XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/ VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor : 12);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor : 12);
Materi Pokok Peraturan ini memuat tentang pedoman bagi pelaksanaan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dan pengendalian di bidang kesehatan; Pengaturan Tata Cara Pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan bertujuan untuk : a. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang kesehatan b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan c. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien dan masyarakat d. memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa pelayanan di bidang kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatanyang terdiri dari Pelayanan Medik, Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lainnya; Izin Penyelenggaraan Bidang Kesehatan; Pemegang izin berhak melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan di dalam izin yang diberikan; Pemegang izin mempunyai kewajiban : a. Melaporkan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan kepada Bupati; b. Memasang surat izin pada ruang atau tempat usahanya yang mudah dilihat oleh umum; c. Melaporkan apabila pindah alamat tempat praktik;
d. Mengajukan izin baru apabila : 1) Terjadi pemindahan hak/kepemilikan; 2) Pindah lokasi penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan; Pemegang izin dilarang : a. Mengalihkan tanggung jawab kegiatan/pelayanan kepada pihak lain; b. Melaksanakan pelayanan di luar kompetensi dan kewenangannya; c. Mengubah jenis kapasitas atau pelayanan sehingga menyimpang dari izin yang diberikan; d. Melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Terjadi perubahan penaggung jawab. e. Mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan Pendaftaran dan Penerbitan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Saksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 47 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tabalong No. 8 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Di Kabupaten Tabalong mencabut ketentuan Pasal 17
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
PEMBENTUKAN FORUM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.212
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN FORUM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pembentukan
pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak di tingkat pusat perlu dibentuk
Forum untuk memberikan pelayanan kepada korban di
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Forum Penanganan
Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|500
Memperhatikan :
Indonesi Nomor 4919);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4937)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kependudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bantaengsebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 27);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS
BAB IV
MEKANISME DAN SISTEM/ALUR PENANGANAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
NOMOR 47 TAHUN 2014
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat