Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam
perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha;
Modal;
Organisasi Perusahaan Daerah;
Organ;
Pemeriksaan;
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
Kepegawaian;
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Rencana Bisinis;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Semeru;
Kepailitan Perumda Semeru;
Pembaruan Perumda Semeru;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Semeru;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 11), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Rejang Lebong telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima.
Kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, 38 Tahun 2007P No. 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, penataan PKL, pemberdayaan PKL, persatuan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang mengatur hal yang sama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan danmemajukan kesejahteraan dan kemakmuranmasyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,Prinsip dan Fungsi, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Tata cara Pendaftaran Usaha, Pemutakhiran TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.5, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan waralaba untuk jenis usaha toko swalayan telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri yang `adadi Kabupaten Lampung Tengah; b. bahwa kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha toko swalayan masih belum sesuai dengan tujuan membangun kemitraan, sehingga untuk mengoptimalkan kemitraan perlu melakukan penataan terhadap kepemilikan jumlah outlet/gerai pemberi waralaba dan penerima waralaba c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Swalayan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2012
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/10/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan perjanjian waralaba, waralaba, pelaporan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
8 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Bahwa produk lokal yang beredar di Kulon Progo agar mempunyai daya saing pangsa pasar lokal, nasional dan internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah yang memberi dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
Pentingnya perlindungan terhadap produk lokal, memerlukan landasan hukum yang mendasari program perlindungan produk lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
15 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2016
perizinan - penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi daerah mempunyai peran
strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu
dilakukan pembinaan bagi pengguna jasa, penyedia
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi hak
dan kewajiban masing masing, dan untuk
mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
daerah, terwujudnya struktur usaha daerah yang
handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil
pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, serta
terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa
konstruksi daerah, dan dalam rangka memberi arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
pemangku kepentingan dalam perlindungan usaha
jasa konstruksi, perlu diadakan pengaturan tentang
pembinaan usaha jasa konstruksi. Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi,
disebutkan bahwa pembinaan jasa konstruksi
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Sehingga, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4. kegagalan bangunan
5. pembinaan jasa konstruksi
6. kewajiban dan larangan
7. tenaga kerja konstruksi
8. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1994.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2003/No. 8 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh, menyimpan dan menyampaikan informasi serta hak mendapatkan kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama serta lebih mewujudkan adanya kepastian dalam berusaha merupakan hak setiap warga masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, kewenangan mengatur masalah Wajib daftar Perusahaan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaan dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu mengatur Pendaftaran Perusahaan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sifat, ketentuan pendaftaran perusahaan, kewenangan mendaftar perusahaan, tata cara pendaftaran perusahaan, perubahan dan penghapusan dari daftar perusahaan, penggantian, pembaharuan dan daftar ulang, kewajiban perusahaan, retribusi, biaya operasional, pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat