Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi kewenangan
dan prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perlu meningkatkan kinerja
Pemerintahan Daerah melalui inovasi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mencapai inovasi daerah yang
terbaik secara kualitas maupun kuantitas perlu
koordinasi dan integrasi yang efektif antar penyelenggara
pemerintahan daerah dan pemangku kepentingan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Inovasi Daerah, diperlukan pengaturan
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran Inovasi Daerah; Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah; Pelaksanaan Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Pengembangan Inovasi Daerah; Informasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
balai ternak - balai benih ikan - balai benih tanaman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan
produksi pangan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Jawa Tengah, perlu kebijakan
strategis Pemerintah Daerah dalam penggunaan,
benih/bibit ternak, penanaman benih/bibit unggul
bersertifikat dari jenis/varietas yang dianjurkan serta
bersertifikasi; bahwa kebijakan strategis Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan
melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak,
Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan dalam memproduksi dan
menyalurkan benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi
dan perannya sebagai produsen benih; bahwa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, mempunyai kewenangan dalam
peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai
Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa
Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Peningkatan Dan Pengembangan Balai Ternak, Balai
Benih Ikan Dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura Dan Perkebunan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan, Strategi dan Program
Bab III Kelembagaan
Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Manusia Balai
Bab V Pengelolaan Sumber Daya Genetik
Bab VI Tata Kelola Balai
Bab VII Prasarana dan Sarana
Bab VIII Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2022/8, LL PROV MALUKU : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
Bahwa hutan dan lahan sebagai sumber daya alam yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa perlu dijaga, dikelola, dan dilestarikan secara terencana, terpadu, dan komprehensif, dan optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan mastarakat, hutan dan lahan sebagai penyangga kehidupan masyarakat kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya kebakaran yang terjadi tiap tahun di Provinsi Maluku.Berdasarkan pertimbangan tersebut pama perlu menetapkankan peraturan daerah tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, dalkarhutla, Pengandalian dampak karhutla, koordinasi dan kerjasama, peranserta dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, insentif, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran huruf F angka 1 huruf a point 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 7 bulan November tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Taun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No. 162/PMK.07/2021; Permendagri No. 28 Tahun 2021; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendagri No. 56 Tahun 2022; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022
PERUBAHAN – PEMILIHAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA – DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 8, TLD No. 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terbaru dan mencegah penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 di daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu menyisipkan satu angka dalam Pasal 1, yaitu angka 21a, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 29, Pasal 48, Pasal 61, Pasal 69, Pasal 70, menyisipkan bab baru yaitu Bab IIIA, menambahkan Pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 54 A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, Pasal 54G, Pasal 69A, Pasal 69 B, Pasal 69C, Pasal 69D, Pasal 72A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Pasal Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
1175 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diperlukan peningkatan peran dan fungsi pejabat penyidik pegawai negeri sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Hak PPNS; Sekretariat PPNS; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian; Kartu dan Perpanjangan Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasi PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pakaian dan Atribut; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan
Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembant
uan, untuk terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang
dijalankan oleh Pemerintah Kota Semarang adalah
pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 310
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal
100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahw
a berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab V Penetapan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dicabut.
101 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggug jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Provinsi Banten yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 71 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bab II Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Kerjasama Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat