Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Kunjungan Anak Di Warung Internet (Warnet) Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak menyatakan dan di dengar pendapatnya menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan diri sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, PP No.52 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permenkominfo No.23/PER/M.KOMINFO/04/2009, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Dan Pemilik Warnet, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DENGAN MEDIA MASSA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Dengan Media Massa
ABSTRAK:
Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait dengan kegiatan Pemerintah Serdang Bedagai sehingga perlu melakukan kerja sama dengan unsur media cetak, media siber dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal dengan menetapkan persyaratan dan kriteria tentang hal-hal yang dikerjasamakan , maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Media Massa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2009; PP No.50 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2017; PERKA LKPP No.11 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENPAN RB No.55 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No.07/PER/M.KOMINFO/6/2010; Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008; Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Kerja sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Media Massa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan dan Kriteria, Prinsip Kerja Sama dan SPKS, Tim Verifikasi, Tata Cara Kerja sama, Ruang Lingkup dan Jenis Kerja sama, Perhitungan Pembayaran, Etika Kerja sama, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
11 Hlm, Lampiran: 59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2017
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetKoperasi, UMKMSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Percepatan - Transformasi Digital - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2023/No.31, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 45 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional. Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017
tata - kelola - infrastuktur - teknologi - informasi - dan - komunikasi - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2016/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata kelola Infrastuktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam sistem pemerintahan daerah guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kab. Bandung maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola Infrastuktur Teknologi Infornasi dan komunikasi di Lingkungan Pemrrintah Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perprs No. 4 Tahun 2015; Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/KKKEP/M.PAN/2003; Permen komunikasi dan Informatika No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 21 Thun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2015; Perda kab. Bandung No. 12 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Perolehan Dan Pertanggungjawaban Infrastuktur TIK, Perencanaan Infrastuktur TIK, Realisasi Infrastuktur TIK, Pengelolaan Dan Pengoperasian Infrastruktur TIK, Pemeliharaan Infastuktur TIK, Monitoring Dan Evaluasi Infrastruktur TIK, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Pemer
25 Hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015
PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER)
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2015/No.625, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah
memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang
sistem pembayaran, khususnya instrumen secara
elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang
berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang
tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan
ekonomi nasional;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Setiap alat dan
perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,
dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
persyaratan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan
Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader);
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001
tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat
Telekomunikasi;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
15/ PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Keputusan dan/atau Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta
Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis
Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib
memenuhi persyaratan teknis
Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart
Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akun Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban penggunaan surat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu mengatur penamaan dan penggunaan akun surat elektronik perangkat daerah dan satuan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai pedoman penggunaan surat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penggunaan surat elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat