Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2018

Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Kerja sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Media Massa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan dan Kriteria, Prinsip Kerja Sama dan SPKS, Tim Verifikasi, Tata Cara Kerja sama, Ruang Lingkup dan Jenis Kerja sama, Perhitungan Pembayaran, Etika Kerja sama, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.17
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan