Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purwakarta No. 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah wajib melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 061/5875/OTDA,Tanggal 10 September 2021, Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti hasil pertimbangan yang diberikan Mendagri melalui Gubernur (GWPP) tersebut dengan melakukan penyesuaian Perkada SOTK perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, agar Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 103 Tahun 2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 192 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 166, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 164 Tahun 2021
PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LA PALALOI KABUPATEN MAROS SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 164, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. LA PALALOI KABUPATEN MAROS SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK
ABSTRAK:
Untuk setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi;
Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah/Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha melalui Penyediaan Rumah Sakit Ramah Anak;
Untuk Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
Pembangunan dengan Pengarusutamaan Hak-Hak Anak melalui Pengintegrasian Program Kesejahteraan dan Perlindungan Anak ke dalam Program Pembangunan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Daerah yang peduli terhadap kebutuhan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi Kabupaten Maros sebagai Rumah Sakit Ramah Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
14. Peraturan Pemerintah .Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367);
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisifasi Anak Dalam Pembangunan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 60);
1 7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomr 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota La.yak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2017
tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 1).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENETAPAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV INDIKATOR
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BABVI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BABVII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
BUPATI MAROS PROVINSISULAWESISELATAN PERATURA.N BUPATI MAROS
NOMOR 164 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LA PALALOI KABUPATEN MAROS SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 163 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 163, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUANG BERMAIN RAMAH ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros menjadi Kabupaten Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk terwujudnya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu di diwujudkan melalui Ruang Bermain Ramah Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana · dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ruang Bermain Ramah Anak.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor · 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota La.yak Anak;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota La.yak Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
201 7 tentang Kabupaten La.yak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun
2019 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
1 ).
BABI KETENTUAN UMUM BABII MAKSUD DAN TUJUAN BAB Ill
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
BABV
LARANGAN
BAB VI
EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
BUPATI MAROS
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 163 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 162 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 162, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 162 Seri E Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
baha dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pemda dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara/daerah serta bahan dan lembaga dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka terwujudnya perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemda dapat emberikan bantuan sosial kepada masyarakat secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial;bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Kelaurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 157 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN BANYUASIN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta
memperhatikan surat Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 061/2681/VII/2021 ha] Pembentukan UPTD PPA,
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum dalam peraturan ini ;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perbup No 179 Tahun 2016;Perbup No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai EMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN
ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANYUASIN,KETENTUAN UMUM ,PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN ,SUSUNAN ORGANISASI ,TUGAS DAN FUNGSI ,KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA
,KEUANGAN ,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 141 Tahun 2021
petunjuk pelaksanaan-peraturan daerah-kabupaten layak anak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 141, BD.2021/NO.143
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak memiliki hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak harus diintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan; bahwa untuk menjamin, pemenuhan hak anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, elemen
masyarakat, dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kabpaten Layak Anak (RAD-KLA), ruang lingkup RAD-KLA, prinsip RAD, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Ramah Anak, Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak, pembinaan dan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan RAD-KLA. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 140 Tahun 2021
petunjuk teknis-penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD.2021/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa setiap keluarga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
anak, agar orang tua / keluarga dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka perlu
tersedianya layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi orang tua / keluarga; bahwa salah satu indikator Kabupaten / Kota Layak Anak adalah adanya layanan Pusat Pembelajaraan Keluarga ( PUSPAGA ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Teknis Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA );
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang meliputi tujuan, hasil dan sasaran, pelaksanaan layanan puspaga, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi PUSPAGA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 139 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak usia dini, diperlukan upaya tumbuh kembang peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik In tegratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri yang meliputi maksud, tujuan dan prinsip penyelenggaraan PAUD HI, arah kebijakan, strategi dan sasaran, ruang linkup, penyelenggaraan PAUD HI, penanggung jawab, gugus tugas, pembiayaan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat