Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kabpaten Layak Anak (RAD-KLA), ruang lingkup RAD-KLA, prinsip RAD, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Ramah Anak, Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak, pembinaan dan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan RAD-KLA. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat