Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Guinea Ekuatorial - Pembebasan Visa - Pemegang - Paspor Diplomatik - Paspor Dinas
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 58, LN.2021/No.139, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial telah menandatangani persetujuan pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2021 di Bali, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 058
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 250 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up, Gubernur menugaskan pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk memberikan persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah; Bab 3. Kegiatan Pembuangan Emisi; Bab 4. Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3); Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2005.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result Of The 24Th Geneva Congres, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia - Pembebasan Visa - Pemegang - Paspor Diplomatik - Paspor Dinas
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 59, LN.2021/No.140, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia telah menandatangani persetujuan pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan International Convention On Mutual Administrative Assistance For The Prevention, Investigation And Repression Of Customs Offences
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 1993.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 59, http://www.jdih.pn-bangkinang.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Plant Protection Agreement For (South East) Asia And Pacific Region, Amendments Relating To Mandatory Contributions By Contracting Governments
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1992.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat