Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan daerah sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan peraturan pengelolaan cagar budaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penanganan ODCB, registrasi cagar budaya, tim ahli cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian cagar budaya, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan cagar budaya, kompensasi dan insentif, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
37 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 386
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu di lakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Buton;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Buton, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Lain-lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buton Nomor 20Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112)
16 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN. 2016 No. 943, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata tentang kriteria dan penetapan destinasi
pariwisata unggulan perlu dilakukan pencabutan karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 NomoR 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalansejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia. Serta pembangunan kepariwisataan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah KabupatenJepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jeparanomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001;
1. asas, fungsi dan tujuan
2. prinsip penyelenggaraan usaha pariwisata
3. usaha pariwisata
4. pendaftaran usaha
5. pembekuan sementara dan pembatalan
6. bentuk usaha dan permodalan
7. hak, kewajiban dan larangan
8. wewenang pemerintah daerah
9. koordinasi
10. badan promosi pariwisata daerah
11. pelatihan SDM, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja
12. peran serta masyarakat
13. pembinaan dan pengawasan
14. pendanaan dukungan dan fasilitasi
15. sanksi bagi wisatawan
16. sanksi administratif
17. ketentuan penyidikan
18. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam lingkup skala Daerah dan Nasional; bahwa pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya pada skala daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat daerah untuk kelangsungannya; bahwa untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Kriteria Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Pendaftaran Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Penyelamatan Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Perizinan Membawa Cagar Budaya, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa Wisata Di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan adanya permohonan dari Perbekel Desa Jehem dengan Surat Nomor 430/25/Kesra tanggal 5 Pebruari 2015 Perihal mohon Desa Wisata, maka Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2014 Nomor 16, tanggal 28 Januari 2014 perlu di tinjau;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
balwa dengan semakin luasnya kewenangan Daerah di bidang Kepariwisataan sebagai konsekuensi berlakunya Undang-Undang Nonor 32 Tainun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu upaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha keparivisatan, tempat rekreasi dan olah raga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur penyelenggaran pelayanan kepariwisataan tempat rekreasi dan olah raga yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor: Kep-0122/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.3/HK.001/MKP.02; PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000; PERDA Kab. Pati No. 20 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi, dan Olah Raga yang objeknya adalah pengguna ijin/ijin usaha di bidang kepariwisataan, tempat rekreasi, dan olahraga di wilayah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2006/151 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Obyek Dan Daya Tarik Wisata Situ Gede
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat