Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penanganan ODCB, registrasi cagar budaya, tim ahli cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian cagar budaya, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan cagar budaya, kompensasi dan insentif, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat