Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan
estetika kota maka perlu untuk mengatur
pemasangan atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut
partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan,
perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketetuan Umum, Jenis, Pemasangan, Tata Cara Pemasangan, Pemberitahuan, Pembinaan dan Pengawasan, Penertiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari APBD Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan
keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politikl;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pemberian dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya dengan substansi:
a) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan
- Pasal 18 A
Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari
APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
- Pasal 20
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pen geluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan.
(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
14 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 27, BN.2018/No.1098, jdih.bawaslu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik
di Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ay at (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, perlu mengatur tata cara pemberian bantuan
keuangan kepada Partai Politik sebagai pedoman
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, perhitungan bantuan keuangan, tata cara pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
36 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil penghitungan perolehan Suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1977.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kota Sabang Di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, mengatur tata cara dan penentuan bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal tingkat kota Sabang di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan; BAB IV Hak Partai Politik yang Mendapatkan Bantuan Keuangan; BAB V Penganggaran; BAB VI Tata Cara Pengajuan; BAB VII Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VIII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat