Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa hubungan sinergis antara lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik; bahwa komitmen untuk memfasilitasi lembaga-lembaga desa sebagai wahana partisipasi masyarakat perlu dilakukan oleh Pemerintahan Desa; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perdoman secara jelas mengenai hubungan lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hubungan Lembaga Desa Dengan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai lembaga desa, keterkaitan serta evaluasi hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Ld No.3 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana transfer dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bantuan World Healt Organization (WHO) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA Bangka No.10 Tahun 2008; PERDA Bangka No.6 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lampiran I s.d Lampiran Lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional maka Kabupaten Mukomuko memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 17 Tahun 2003
4. UU No. 24 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 17 Tahun 2007
8. UU No. 26 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 41 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. PP No. 8 Tahun 2008
14. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten mukomuko tahun 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut dengan RPJP Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang berlaku tahun 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Mukomuko dalam bentuk visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan dicapai. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dan Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/06/M/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Dephan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu, tidak termasuk sebagai objek pajak restoran.
b. bahwa penetapan nilai penjualan minimal untuk pengenaan Pajak Restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran relatif tinggi,sehingga tidak sesuai dengan kondisi perekonomian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah.
Pasal 28 Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2013/No.588, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Denpasar tanggal 2 September 2013 Nomor 05/PIM/DPRD/IX/2013 tentang Persetujuan Penetapan Penyempurnaan dan Penyesuaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012.
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TAhun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat