Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangundangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 07), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan huruf b angka 1 Pasal 18 diubah
4. Ketentuan Bagian Keenam diubah
5. Ketentuan Pasal 19 diubah
6. Ketentuan Pasal 20 diubah
7. Ketentuan Pasal 21 diubah
8. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 Pasal, yakni Pasal 24A, 24B, dan 24C
9. Ketentuan pada Pasal 27 diubah
10. Ketentuan pada Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2012/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan harga yang berlaku, dipandang perlu melakukan perubahan pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012;
1.UU No. 15 Tahun 1999 ;2.UU No.28 Tahun 1999 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 Tahun 2004 ;5.PP No. 28 Tahun 2000 ;6.PP No.30 Tahun 2000
;7.PP No.104 Tahun 2000 ;8.PP No. 108 Tahun 2000 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No.79 Tahun 2005 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian jumlah penyertaan
modal Pemerintah Daerah dengan laporan keuangan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun
2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perlu ditinjau
kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
4 HALAMAN
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2012 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu
ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai Dokumen Perencanaan Tahunan Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010
Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2011 Nomor 3);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2011 Nomor 4);
25. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang Dari GT. 7 Atau GT. 6 Ke Bawah (GT < 7)
ABSTRAK:
1. bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di sektor Perhubungan yang disederhanakan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.204|8|1ADK-2011, wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
2. bahwa untuk keamanan pelayaran GT.6 ke bawah serta menutupi biaya penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7).
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Nomor 434).
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Lembaran Negara Nomor 4894).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Lembaran Negara Nomor 4139).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Lembaran Negara Nomor 4145).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
9. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM.54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksanaan Teknis/Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) Kepada Pemerintah Provinsi.
11. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional Menteri Perhubungan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.17 Tahun 2011 tentang penambahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.7 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBYEK, DAN SUBYEK PELAYANAN
BAB IV KEWAJIBAN
BAB V TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERTIBAN PAS KECIL
BAB VI JANGKA WAKTU
BAB VII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat