Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERLAKUAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2020/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah
Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota
Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal
12 April 2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor,
Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 31 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan corona virus disease (covid-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
mengatur mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Cirebon No. 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) SECARA PROPORSIONAL SESUAI LEVEL KEWASPADAAN TINGKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON SEBAGAI PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) SECARA PROPORSIONAL SESUAI LEVEL KEWASPADAAN TINGKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON SEBAGAI PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020
PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI - KOTA JAMBI - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2020/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM
PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
PADA MASA PANDEMI
ABSTRAK:
bahwa pasca di tetapkannya Corona Virus Disease
(COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World
Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun
2020 yang penyebarannya semakin luas, sehubungan
dengan itu, pemerintah kota telah melakukan antisipasi
dan penanganan terhadap penyebarannya yang
berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat
bahwa antisipasi dan penanganan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan secara bertahap
dalam rangka melindungi pekerja dan menjaga
kelangsungan usaha pada masa pandemi sesuai dan
mengedepankan protokol kesehatan
PP 12 Tahun 2019; Permendagri 20 Tahun 2020; Perda 14 Tahun 2016
Perwali tersebut mengatur mengenai Pedoman; USaha dan Masyarakat; Pengawasan; dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Deman Berdarah Dengeu
ABSTRAK:
a. bahwa kasus Demam Berdarah Dengue cenderung berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa yang dapat menelan korban jiwa, sehingga menjadikan Kota Pasuruan sebagai daerah endemis Penyakit Demam Berdarah Dengue;
b. bahwa pemberantasan perkembangbiakan nyamuk aedes, sp. melalui pemberantasan nyamuk dan jentik• jentiknya merupakan salah satu cara yang tepat untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue;
Undang-Undang Nomor 17 Tahuri 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ PER/X/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/Menkes/SK/ VII/ 1992;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1116/Menkes/ SK/VIII/2003;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1479/Menkes/ SK/X/2003;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Azab dan Tujuan;
3. Karakteristik dan Cara Penularan DBD;
4. Upaya Pengendalian Penyakit DBD;
5. Pencegahan DBD;
6. Penanggulangan DBD;
7. Penanganan Tersangka atau Penderita DBD;
8. Penanggulangan KLB DBD;
9. Pokjanal;
10. Kerjasama;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Pembiayaan, Pelaporan dan Pembinaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon Perubahan Ketiga
PERWALI Kota Ambon No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon Perubahan Kedua
PERWALI Kota Ambon No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat Aman dan Produktif Di Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2020/NO. 20, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 31 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19) Di Kota Ambon, dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon, melalui penghentian sementara berbagai aktivitas warga masyarakat di luar rumah, telah mempu menurunkan jumlah kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon. Sampai saat ini belum ditemukannya vaksin untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melelui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Dalam upaya menjaga kesinambungan tersebut diperlukan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi di Kota Ambon, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan protokol pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai sebuah tatanan kehidupan yang baru yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif ditengah panderni, namum aman dari penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tanda Kawasan tanpa Rokok, Pembangunan, Penyediaan Tempat Khusus Untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persayaratan Tanda Dilarang Merokok, Pemberian Insentif dan Penghargaan, Tata Cara Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat