PEDOMAN - PEMANTAUAN - EVALUASI - PELAKSANAAN PROGRAM - KEGIATAN - BIDANG PERPUSTAKAAN
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2024 (36); 39 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
program dan kegiatan bidang perpustakaan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tahapan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan, pemantauan dan evaluasi program prioritas Nasional, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Pimpinan Tinggi Pratama-Administrator-Pengawas-Koordinator-Subkoordinator-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2024 (987); 6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta
perubahan dinamika organisasi yang berkembang,
sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Tahun 9 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman - Penilaian - Kepatuhan - Belanja Produk Dalam Negeri - Kementerian - Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2024 (976); 15 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasan percepatan program
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
belanja produk dalam negeri dan memastikan kepatuhan
belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan BPKP Nomor 9 tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
melaksanakan Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri meliputi
penilaian terhadap seluruh Entitas Kepatuhan Belanja PDN
dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN
termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Pelaksana Harian - Pelaksana Tugas - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2024 (952); 13 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana
tugas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 192 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 TAhun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas; surat perintah; wewenang; jangka waktu penugasan; tambahan tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2024 (343); 22 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu
dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi
Papua Barat Daya
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Noor 9 tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Noor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokas
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 6, BN 2024 (540); 20 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh
bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran
Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran
Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya
pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun
setelah bekerja, perlu diatur mengenai pelayanan
pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja
migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BBP2MI Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pemberdayaan Sosial - Ekonomi - Purna Pekerja Migran Indonesia - Keluarga
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2024 (528); 19 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja
migran Indonesia setelah bekerja dan keluarganya, perlu
diselenggarakan pemberdayaan sosial dan ekonomi
kepada purna pekerja migran Indonesia dan
keluarganya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan BP2MI 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang diberikan kepada purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
pencabutan - Jabatan - Kelas Jabatan - Lingkungan - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2024 (396)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
ABSTRAK:
bahwa jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
sehingga perlu mencabut Peraturan Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Penyesuaian - Jabatan - Calon Pejabat Fungsional - Jabatan Administrasi - Pelaksana - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2024 (397); 3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi
Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, sehingga perlu mencabut Peraturan Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat