Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 213/18.37 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif kepada
Dokter Spesialis dan Dokter Umum bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA KHUSUSNYA DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum Dan Dokter Gigi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2007; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatir Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Pengurangan Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Dengan Berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 213/18.37 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif kepada Dokter Spesialis dan Dokter Umum bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LLSETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 34 Tahun 2018
TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 621
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 74 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berrdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Tunjangan disebutkan bahwa GajiKetiga Belas bagi PNSdiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan (Struktural dan Fungsional) atau Tunjangan Umum dan Tunjangan Kinerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan (Struktural dan Fungsional) atau Tunjangan Umum dan Tunjangan Kinerja. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, yang menyatakan bahwa penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tambahan Penghasilan PNSD/Tunjangan Kinerja. Dalam rangka penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Batam tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Walikota Batam Nomor 74 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja, kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif yang diberikan dalam bentuk uang insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pemberian Uang Insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Pembayaran Uang Insentif Pegawai Negeri Sipil; Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Uang Insentif Pegawai Negeri Sipil; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 65 Tahun 2002 tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2020/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Ketentuan Umum;
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas;
Pembayaran Penghasilan Ketiga Belas;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Diubah dengan :
PP No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34, LN. 1968/ No 59 , TLN No 2862, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.B.R.I.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat