Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1996

Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Dan Bertempat Tinggal Di Wilayah Terpencil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1996 tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Dan Bertempat Tinggal Di Wilayah Terpencil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Mei 1996
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1329 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan