kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Empat Lawang telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 800/3634/OTDA Tanggal 30 Mei 2022 Hal Pertimbangan Perubahan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Persetujuan Perubahan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2598/VII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, teta kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian.
15 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 49 Tahun 2022
PEDOMAN – PENGELOLAAN – DAN – IMPLEMENTASI – SISTEM – INFORMASI – MANAJEMEN – APARATUR – SIPIL – NEGARA – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menigkatkan pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan perubahan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi yang berbasis aplikasi; bahwa agar dalam pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian dapat terintegrasi, informatif, akurat dan akuntabel dalam manajemen kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, maka perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan sistem kepegawaian daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, LAMPIRAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Pemerintah Daerah kepada PT BPR BKK Lasem (Perseroda) dan PT BPR BKK Jateng (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan dampak inflasi bagi usaha
mikro, Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa
pemberian subsidi; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan Penugasan kepada Badan Usaha Milik
Daerah yang didukung dengan pendanaan yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PT BPR
BKK Lasem (Perseroda) dan PT BPR BKK Jateng (Perseroda);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penugasan
Bab IV Dukungan Pemerintah Daerah
Bab V Jangka Waktu
Bab VI Tata Cara Penyaluran Subsidi
Bab VII Pelaporan Pertanggungjawaban
Bab VIII Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
akuntabel, pelayanan publik yang prima dan bebas dari
korupsi, Penyelenggara Pemerintah Daerah harus
menghindari perbuatan dan tindakan kecurangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak diperlukan pengendalian
atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak
pidana korupsi; bahwa agar tindakan kecurangan yang berindikasi pada
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat dikurangi dan diminimalisir, perlu disusun
terkait pengaturan pengendalian kecurangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II strategi Pengendalian Kecurangan
Bab III Lingkungan Pengendalian Kecurangan
Bab IV Perilaku Anti Kecurangan
Bab V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Tknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dengan melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan B
upati Muna tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
n
d
an
g-U
ndan
g D
asar Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pe
mbe
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
r
ah T
ingkat II d
i S
ulawe
s
i (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
922
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dan
g No
m
o
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntan
g Pe
n
yel
e
n
gg
araan Negar
a y
ang Be
r
sih d
an Be b
as dari Ko
rupsi
, Ko
lus
i d
an N
e
p
otisme (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
999 N
omo
r 75, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 3
851); 4
. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2003 t
e
ntang Ke
uan
g
an N
egara (
Le
mb
aran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 N
omo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 4286
)
; 5. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntang Pe
r
be
ndahar
aan Negar
a (
Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 Nomo
r 5
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4355
)
; 6. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
ntang Pemeriksaan
, Pe
n
ge
l
o
laan d
an T
an
ggun
g Ja
w
ab Ke
u
an
g
an N
egara (
Lembaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 66, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4400
)
; 7. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
ang S
is
t
e
m Pe
r
e
n
c
anaan Pemban
gunan N
asio
n
al (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2004 N
omo
r 1
04, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 4421
); 8. U
n
dan
g-U
n
d
ang N
omo
r 3
3 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
rimbang
an Ke
uang
an antara Peme
rintah P
usat d
an Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
om
o
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nom
o
r 4438
)
; 9. U
ndan
g-U
n
dan
g Nomo
r 2
8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g P
a
j
ak D
a
e
r
ah d
an Re
tribusi D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
009 N
omo
r 1
30, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5
049
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
om
o
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran Negar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) se
ba
gaimana t
e
lah di
ubah be
be
rapa kali t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
nd
ang Nomo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua atas U
n
dan
g-
Undan
g Nom
o
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5679
)
; 1
1
. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 2 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
n
e
tapan Pe
r
a
t
u
r
an Peme
rintah Pe
n
gg
anti U
n
dan
g-U
n
d
ang Nomo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
i
j
a
kan Ke
uan
g
an Negara dan S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uangan U
nt
uk Pe
nan
g
anan P
andemi C
o
r
o
na V
irus D
e
s
e
as
e 2
019 (
Covid
-
19
) dan
/a
tau D
alam Ran
gka M
e
n
ghad
a
pi Anc
a
man Y
an
g M
e
n
baha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
as
io
nal d
an
/a
tau S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uangan Me
n
j
a
di U
nd
ang-U
nd
ang (
Le
mbaran Negara Re
pub
l
ik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 1
34, T
ambahan Le
mbar
an N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6
516
)
; 1
2
. Pe
r
a
t
uran Pe
merintah N
omo
r 1
09 T
ahun 2
000 t
e
ntan
g Ke
dudukan Ke
uan
g
an Ke
pa
l
a D
a
e
r
ah d
an W
a
kil Ke
pala D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2000 Nomo
r 2
01
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4028
)
; 1
3
. Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 2
1 T
ahun 2
001 t
e
ntang Pe
n
g
am
anan d
an Pe
n
g
alihan B
aran
g M
ilik
/
Ke
ka
y
aan N
egara dari Pe
me
rintah P
usat ke
pa
d
a Peme
rintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
pu
blik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r T
ahun 2
001 Nomo
r 1
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4070
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah No
mo
r 55 T
ahun 2
005 t
e
ntang D
ana Pe
rimban
g
an
, (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4575
)
; 1
5
. Pe
r
atu
r
an Pe
me
rintah Nomo
r 5
6 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sist
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
38, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4576
) se
ba
g
aim
ana t
elah diubah de
n
g
an Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 6
5 T
ahun 2
010 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
aturan Pe
me
rintah N
omo
r 56 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sistem I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
0 N
omo
r 1
10
, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 51
55
)
; 1
6
. Pe
rat
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 8 T
ahun 2
006 t
e
ntan
g Pe
lapo
r
an Ke
uan
g
an d
an Ki
n
erj
a I
nstans
i Peme
rintah (
Le
mbaran N
egar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
006 N
om
o
r 2
5, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 461
4
)
; 1
7
. Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
ntan
g Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yel
e
n
gg
araan Pem
e
rintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
041)
; 1
8
. Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
01
9 t
e
ntan
g Pe
n
ge
lolaan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
019 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6322
)
; 1
9
. Pe
r
aturan Pe
me
rintah Nomo
r 43 T
ahun 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
laksanaan P
r
og
r
am Pe
mulihan E
k
o
n
omi N
asio
nal D
ala
m R
an
gk
a M
en
dukun
g Ke
b
ij
a
k
an Ke
uan
g
an N
egara U
ntuk Pe
nan
g
anan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
is
e
ase (
COVID-19
) D
an
/
A
tau M
e
n
ghad
api Anc
a
man Y
ang M
e
nbaha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
asio
na
l D
an
/ A
tau S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an Se
rta Pe
n
yelamatan E
k
o
n
omi N
asio
nal (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
86, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
om
o
r 6
542
)
; 2
0
. Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 64 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua A
tas Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Nomo
r 8
2 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g J
aminan Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nom
o
r 1
30
)
; 2
1. Pe
r
a
t
u
ran M
ent
e
ri D
alam N
eg
e
ri Nomo
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntang Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
n
dapatan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2021 (
Be
rita N
egar
a Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 888
)
; 2
2
. Pe
r
a
t
u
r
an M
e
nt
e
ri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 77 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
doman Te
knis Pe
n
gel
olaan K
e
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2020 N
omo
r 1
781); 2
3
. Pe
r
a
t
uran M
e
n
teri D
alam N
ege
ri Nomo
r 2
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
da
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita Negara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 9
26
)
; 2
4
. Pe
r
aturan Me
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
c
atatan Pe
n
ge
sahan D
ana K
a
pitas
i Jaminan Ke
s
e
hatan N
a
sio
n
al P
ada F
a
sili
tas Ke
s
e
h
atan Tingkat Pe
rtama M
ilik Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
n
don
e
sia T
ahun 2
021 N
om
o
r 9
36
)
; 2
5
. Pe
r
a
t
u
r
an M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an Nomo
r 1
05
/
P
MK.
07 /2020 t
e
ntan
g Pe
n
gelolaan Pin
j
a
man Pe
mu
li
han E
k
o
n
omi N
as
io
na
l U
nt
uk Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
om
o
r 8
80
)
; 2
6
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 9
4
/
P
MK.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
aturan M
ent
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 1
7 /P
MK
.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
n
ge
l
olaan T
ransf
e
r Ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
e
sa T
ahun Angg
aran 2
021 dalam rangka M
e
n
d
ukun
g Pe
nang
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus D
is
e
as
e 2
01
9 (
COVI
D- 1
9
) d
an D
a
mpakn
y
a (
Berita Ne
gara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
om
o
r 825
)
; 2
7
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 1
6 T
ahun 2
007 t
e
ntan
g Pe
mbe
ntukan O
r
g
an
i
sas
i Le
mba
g
a
-Le
mba
g
a Te
knis D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
007 N
omo
r 1
6
)
; 2
8
. Pe
raturan D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
om
o
r 6 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g Po
k
o
k
- Po
k
ok Pe
n
ge
l
olaan Ke
uan
gan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2008 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbar
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 2
9
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
mbe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
r
an
gkat D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
016 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
a
te
n M
una N
omo
r 6)
; 3
0
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g A
n
gg
aran Pe
nda
p
atan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abup
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 3
1
. Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
abar
an Angg
aran Pe
n
d
a
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 55
)
.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 49 Tahun 2022
PENERAPAN – SERTIFIKAT – ELEKTRONIK – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik, serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efesien, bermanfaat, terpadu, aman dan berkesinambungan, maka perlu adanya penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENERAPAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS, PEMBIAYAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/No.853
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.l.h;
b. bahwa kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu untuk keperluan mendesak dalam rangka penyediaan anggaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ten tang Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
26. Peraturan Daerah Ka bu paten Lamandau Nomor O 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; dan
28. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 467
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :PER/09/M.PAN/5/2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757):
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398):
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/20/M.PAN/ 11/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembar Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara 2021-
2026;
IKU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan PD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk:
a. Penyusunan perencanaan jangka menengah;
b. Penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran;
c. Penyusunan dokumen penetapankinerja;
d. Pengukuran kinerja;
e. Penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja;
f. Evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan
g. Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2022
POLA TATA KELOLA-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan acuan atau aturan dasar mengenai pola tata kelola Rumah Sakit; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; dan PERDA Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip tata kelola rumah sakit, tata kelola korporasi, prosedur kerja, organisasi pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan RS, remunerasi, standar pelayanan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan penilaian kinerja, tata kelola staf medis (medical staf by laws), pengorganisasian staf medis fungsional, tugas, kewajiban dan kewenangan kelompok staf medis, keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian staf medis, kewenangan klinis (clinical privileges), dokter penanggung jawab pasien (DPJP), penugasan klinis (clinical appointment), komite medik, sub komite kredensial, subkomite mutu profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, pembinaan profesionalisme dan etika, tata kelola staf keperawatan/peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws), pengorganisasian staf keperawatan, staf keperawatan, kewenangan klinis, delegasi tindakan medik, penugasan klinis, komite keperawatan, rapat-rapat, sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, sub komite etik dan disiplin profesi, tata kelola klinis, review dan perubahan, perubahan tata kelola, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
123 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 20ll tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang pedoman dalam pemberian
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267\;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5679}
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757\;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8
Nomor l57l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor l78ll.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat