Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2022

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip tata kelola rumah sakit, tata kelola korporasi, prosedur kerja, organisasi pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan RS, remunerasi, standar pelayanan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan penilaian kinerja, tata kelola staf medis (medical staf by laws), pengorganisasian staf medis fungsional, tugas, kewajiban dan kewenangan kelompok staf medis, keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian staf medis, kewenangan klinis (clinical privileges), dokter penanggung jawab pasien (DPJP), penugasan klinis (clinical appointment), komite medik, sub komite kredensial, subkomite mutu profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, pembinaan profesionalisme dan etika, tata kelola staf keperawatan/peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws), pengorganisasian staf keperawatan, staf keperawatan, kewenangan klinis, delegasi tindakan medik, penugasan klinis, komite keperawatan, rapat-rapat, sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, sub komite etik dan disiplin profesi, tata kelola klinis, review dan perubahan, perubahan tata kelola, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.49
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan