Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip tata kelola rumah sakit, tata kelola korporasi, prosedur kerja, organisasi pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan RS, remunerasi, standar pelayanan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan penilaian kinerja, tata kelola staf medis (medical staf by laws), pengorganisasian staf medis fungsional, tugas, kewajiban dan kewenangan kelompok staf medis, keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian staf medis, kewenangan klinis (clinical privileges), dokter penanggung jawab pasien (DPJP), penugasan klinis (clinical appointment), komite medik, sub komite kredensial, subkomite mutu profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, pembinaan profesionalisme dan etika, tata kelola staf keperawatan/peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws), pengorganisasian staf keperawatan, staf keperawatan, kewenangan klinis, delegasi tindakan medik, penugasan klinis, komite keperawatan, rapat-rapat, sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, sub komite etik dan disiplin profesi, tata kelola klinis, review dan perubahan, perubahan tata kelola, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat